Hakim Erintuah Damanik Dihukum 7 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Erintuah Damanik, seorang hakim yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Vonis ini dibacakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Teguh Santoso dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Erintuah Damanik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Erintuah Damanik melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim meyakini bahwa Erintuah menerima sejumlah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Dalam persidangan terungkap bahwa Erintuah Damanik menerima suap sebesar SGD 116 ribu. Sementara itu, dua hakim anggota lainnya, yaitu Mangapul menerima SGD 36 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penetapan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ia kemudian meminta bantuan pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut.

Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Melalui serangkaian negosiasi, akhirnya terjadi kesepakatan pemberian suap dengan iming-iming vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan kepada para hakim terkait, dan Ronald Tannur pun divonis bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai akibat dari praktik suap yang dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur kemudian divonis 5 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Vonis: Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara.
  • Dakwaan: Menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Jumlah Suap: SGD 116 ribu untuk Erintuah Damanik, SGD 36 ribu untuk Mangapul, dan Rp 1 miliar serta SGD 156 ribu untuk Heru Hanindyo.
  • Vonis Ronald Tannur: MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.