Danantara Bekukan Sementara RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non-Tbk: Fokus Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal dengan Danantara, mengambil langkah strategis dengan menangguhkan seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali bagi BUMN yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk). Keputusan ini, yang tertuang dalam surat resmi tertanggal 5 Mei 2025, mengindikasikan komitmen kuat untuk menata ulang dan meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN di Indonesia.

Langkah penundaan ini mencakup seluruh BUMN dan anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola seluruh BUMN yang berada di bawah naungan Danantara. Rosan menekankan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus pada aspek sumber daya manusia (SDM), dengan harapan agar pengisian posisi direksi dilakukan melalui sistem meritokrasi yang transparan dan berjenjang karir jelas.

Menurut Rosan, kriteria utama dalam memilih SDM BUMN adalah integritas, loyalitas terhadap negara, dan komitmen untuk memberantas korupsi serta praktik-praktik negatif lainnya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan BUMN yang bersih, profesional, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.

Penundaan RUPS dan aksi korporasi ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Danantara sebagai pemegang saham yang aktif dan pengawas operasional yang efektif. Danantara ingin memastikan bahwa setiap keputusan strategis yang diambil oleh BUMN sejalan dengan kepentingan negara dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, surat dari Danantara menggarisbawahi bahwa seluruh aksi korporasi, termasuk penggabungan (merger), akuisisi, pemisahan (spin-off), investasi, dan divestasi, wajib melalui proses kajian mendalam dari Danantara dan holding operasional terkait. Hal serupa berlaku untuk kontrak jangka panjang yang memiliki nilai signifikan. Semua ini harus dievaluasi secara komprehensif sebelum dieksekusi.

Selain itu, BUMN diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin dan berkala kepada Danantara dan holding operasional sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Berikut daftar aksi korporasi yang ditunda:

  • Penggabungan (Merger)
  • Akuisisi
  • Pemisahan (Spin-off)
  • Investasi
  • Divestasi