Kejagung Amankan Aset TPPU Duta Palma Group Senilai Triliunan Rupiah dan Mata Uang Asing
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Terbaru, Kejagung berhasil mengamankan aset senilai triliunan rupiah yang terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan PT Duta Palma Group. Aset yang disita terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total uang rupiah yang berhasil disita mencapai Rp 6.862.804.090 atau sekitar Rp 6,8 triliun. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah besar mata uang asing, termasuk:
- USD 13.274.490,57
- SGD 12.859.605
- AUD 13.700
- Yuan China 2.005
- Yen Jepang 2.000.000
- Won Korea 5.645.000
- Ringgit Malaysia 300.000
Harli Siregar menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya serius Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh uang sitaan tersebut langsung ditempatkan di rekening penitipan yang ada di berbagai bank persepsi, bukan disimpan di kantor atau dibawa ke rumah.
Kasus TPPU ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group. Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengungkapkan bahwa penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya upaya pengiriman uang ke Hong Kong oleh anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dan akan dikirimkan melalui jasa perbankan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang senilai Rp 479.175.079.148. Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum dan melakukan penyitaan terhadap uang yang telah diblokir tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus TPPU ini dan memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut. Penyitaan aset ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya tersebut.