Pengusaha Tegal Laporkan Oknum Polisi ke Polres atas Dugaan Penipuan Bisnis Cakalang

Seorang pengusaha asal Tegal, M. Suwendi, yang juga merupakan mantan calon wakil bupati Pemalang, telah melaporkan seorang oknum anggota Polri berinisial RA ke Polres Tegal Kota atas dugaan penipuan senilai lebih dari satu miliar rupiah. Laporan ini terkait dengan kerjasama bisnis jual beli ikan cakalang yang dijanjikan keuntungan besar.

Suwendi, didampingi kuasa hukumnya, Fahrurroji Sidik, mendatangi Polres Tegal Kota untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya sejak tahun 2023. Menurut Suwendi, oknum polisi tersebut menawarkan kerjasama bisnis dengan iming-iming keuntungan minimal 30 persen. Tergiur dengan tawaran tersebut, Suwendi kemudian memberikan sejumlah modal yang mencapai Rp 1.116.000.000 secara bertahap.

"Saya melaporkan oknum polisi ini karena kecintaan saya terhadap institusi Polri. Saya tidak ingin ada oknum yang mencoreng nama baik kepolisian," ujar Suwendi.

Fahrurroji Sidik menjelaskan bahwa laporan polisi telah dibuat sejak 30 Maret 2023 dengan nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/Polda Jateng. Terlapor, RA, diketahui merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan ini terjadi pada tahun 2022, ketika terlapor meyakinkan Suwendi untuk berinvestasi dalam bisnis ikan cakalang dengan dalih memiliki gudang di Muara Baru, Jakarta. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dari Tegal.

Namun, setelah menerima uang, terlapor tidak memenuhi janjinya dan tidak mengembalikan dana tersebut. Fahrurroji menambahkan bahwa meskipun laporan telah dibuat, perkembangan kasus berjalan lambat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru mulai dikirimkan oleh penyidik pada tahun 2025, setelah kasus ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Kuasa hukum korban juga menyoroti adanya potensi kejanggalan dalam penanganan kasus ini, mempertanyakan apakah lambatnya proses disebabkan status terlapor sebagai anggota Polri.

Sebagai tindak lanjut, Suwendi dan kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri. Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Wassidik jika tidak ada perkembangan signifikan. Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelapor: M. Suwendi, pengusaha dan mantan calon wakil bupati Pemalang.
  • Terlapor: Oknum anggota Polri berinisial RA dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
  • Dugaan Tindak Pidana: Penipuan dan penggelapan.
  • Kerugian: Rp 1.116.000.000.
  • Modus: Kerjasama bisnis jual beli ikan cakalang dengan janji keuntungan 30%.
  • Status Kasus: Dalam penyelidikan Polres Tegal Kota dan dilaporkan ke Propam Mabes Polri.