Strategi Kemenkeu Menambal Defisit Dividen BUMN yang Dialihkan ke Danantara

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah berupaya keras mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk mengkompensasi hilangnya setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan kebijakan ini mengalihkan aliran dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sebuah langkah yang secara langsung memengaruhi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa serangkaian strategi komprehensif tengah dirancang dan diimplementasikan untuk mengatasi potensi kekurangan penerimaan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, Suahasil menjelaskan bahwa fokus utama adalah meningkatkan kepatuhan di berbagai sektor untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Beberapa inisiatif utama yang tengah dijalankan meliputi:

  • Pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA): Sistem ini diperluas untuk mencakup cakupan komoditas mineral yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan.
  • Penetapan Kebijakan Royalti Minerba yang Baru: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 pada tanggal 26 April 2025, yang merevisi tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
  • Optimalisasi PNBP dari Kementerian dan Lembaga Lain: Kemenkeu menargetkan peningkatan PNBP dari berbagai institusi pemerintah, termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (khususnya untuk penerbitan plat nomor premium). Selain itu, penegakan hukum lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi fokus untuk meningkatkan penerimaan dari denda dan sanksi lingkungan.

Selain upaya-upaya di atas, Kemenkeu juga berupaya memperluas basis penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan proses bisnis internal. Langkah ini melibatkan sinergi antar-direktorat jenderal di lingkungan Kemenkeu untuk memastikan kepatuhan eksportir dalam membayar kewajiban pajak dan PNBP.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan tanggapan atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu. Ia mengakui bahwa langkah-langkah tersebut mungkin belum sepenuhnya dapat menggantikan hilangnya potensi dividen BUMN. Namun, ia menekankan pentingnya eksplorasi sumber-sumber penerimaan lain, termasuk melalui optimalisasi pajak dan sumber-sumber penerimaan non-pajak lainnya.

Pengalihan dividen BUMN ke Danantara merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat investasi dan pembangunan infrastruktur. Namun, perubahan ini juga menghadirkan tantangan bagi Kemenkeu untuk memastikan keberlanjutan penerimaan negara dan menjaga stabilitas fiskal.

Dengan berbagai upaya yang tengah dijalankan, Kemenkeu berharap dapat mengatasi tantangan ini dan mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Keberhasilan strategi ini akan sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.