Terbukti Terima Suap, Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar kedua hakim membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum. Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (8/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Teguh saat membacakan putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua hakim tersebut telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Erintuah Damanik juga terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Erintuah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim Teguh dalam pertimbangannya menekankan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah membuktikan unsur penerimaan hadiah atau janji dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis. JPU mengungkapkan bahwa sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan dan pengakuan atas kesalahan mereka menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Dalam kasus ini, selain Erintuah dan Mangapul, seorang hakim lainnya bernama Heru Hanindyo juga didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar ketiga hakim membebaskan Ronald Tannur, yang saat itu berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi contoh nyata praktik korupsi yang dapat merusak integritas lembaga peradilan.