Surya Paloh Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Harus Berdasarkan Alasan yang Jelas
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapannya terkait wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahwa proses pemakzulan harus didasarkan pada alasan yang kuat dan jelas, bukan sekadar karena preferensi pribadi atau ketidaksukaan.
Surya Paloh menyampaikan hal ini kepada awak media setelah menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Partai Nasdem Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo pada Kamis (8/5/2025). Ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak boleh didasarkan pada output kinerja semata. "Harus ada dasar apa pemakzulan itu. Bukan hanya faktor suka atau tidak suka," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa usulan pemakzulan tanpa dasar yang kuat justru dapat mengganggu stabilitas dan kondusivitas politik nasional. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menciptakan permasalahan baru, mengingat Pemilihan Presiden (Pilpres) telah usai dan Prabowo Subianto serta Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang yang sah. "Kalau tidak ada hal itu, tidak ada angin, tidak ada hujan, maka usulkan pemakzulan, saya bilang itu bukan membawa keamanan, ketentraman, dan kondusifnya situasi politik dalam negeri. Kita mulai membuat masalah-masalah baru. Pemilu baru selesai. Pemikiran Nasdem seperti ini," kata Surya Paloh.
Wacana pemakzulan Gibran muncul di berbagai forum publik dan diskusi politik. Isu ini berkembang seiring dengan sorotan terhadap keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024, yang dipicu oleh putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju dalam Pilpres meskipun usianya belum memenuhi syarat 40 tahun. MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Surya Paloh:
- Pemakzulan harus didasarkan pada alasan yang jelas.
- Pemakzulan tidak boleh didasarkan pada preferensi pribadi.
- Usulan pemakzulan tanpa dasar dapat mengganggu stabilitas politik.
- Pilpres telah selesai dan Prabowo-Gibran adalah pemenang yang sah.
- Putusan MK membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres.