Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara: Pelanggaran Sumpah Jabatan Jadi Pertimbangan Utama

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, atas kasus suap terkait pembebasan Ronald Tannur. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng citra lembaga peradilan dan melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Hal ini menjadi faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Erintuah dan Mangapul. Majelis hakim menilai, tindakan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," tegas Hakim Teguh Santoso saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Kendati demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman. Erintuah dan Mangapul dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan mereka, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, keduanya juga telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat, terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam proses hukum, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya dapat dibebaskan dari jeratan hukum. Ia kemudian menunjuk pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat selanjutnya menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia membebaskan Ronald Tannur.

Singkat cerita, terjadi praktik suap yang melibatkan sejumlah hakim PN Surabaya. Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) agar memvonis bebas Ronald Tannur. Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa melanggar pasal tentang penerimaan suap.

Berikut adalah detail dari kasus suap yang menjerat para hakim:

  • Pemberi Suap: Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur) dan Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)
  • Perantara Suap: Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)
  • Penerima Suap:
    • Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
    • Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
    • Mangapul (Hakim PN Surabaya)
  • Jumlah Suap: Rp 1 Miliar dan SGD 308 ribu
  • Tujuan Suap: Membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kasus kematian Dini Sera Afrianti

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas vonis bebas Ronald Tannur. MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.