Polda Banten Berantas Pungutan Liar di Kawasan Industri Serang, Tujuh Orang Diciduk

Polda Banten berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengemudi angkutan barang di kawasan industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang. Dalam operasi yang digelar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Praktik pungli ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, dengan omzet mencapai Rp 7 juta per hari. Para pelaku menjalankan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada setiap kendaraan yang hendak memasuki kawasan industri. Besaran pungutan bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan. Truk besar dikenakan tarif Rp 25 ribu, truk kecil Rp 15 ribu, dan mobil boks Rp 10 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pemerasan di kawasan industri tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap lima orang dengan inisial NN (77), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25). Kemudian, pengembangan dilakukan dan polisi kembali menangkap dua pelaku lain, yaitu TI (46) dan SI (44).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 juta dan empat bundel "tiket" ilegal yang digunakan sebagai modus untuk melakukan pungli. "Tiket" tersebut dijual kepada para pengemudi dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis kendaraannya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha di kawasan industri, untuk tidak memberikan atau menerima segala bentuk pungutan liar. Jika menemukan atau menjadi korban praktik pungli, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.

Berikut rincian tarif pungli yang dilakukan para pelaku:

  • Truk Besar: Rp 25.000
  • Truk Kecil: Rp 15.000
  • Mobil Boks: Rp 10.000

Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan menghambat investasi di wilayah Banten. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam aksi ilegal ini.