Hunian Vertikal Terjangkau: Rusunawa Jagakarsa Resmi Beroperasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, sebuah kompleks hunian vertikal yang berlokasi di Jakarta Selatan. Peresmian ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah daerah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan berlokasi strategis bagi warganya.
Rusunawa Jagakarsa menawarkan total 723 unit hunian, dengan alokasi 720 unit diperuntukkan bagi masyarakat umum dan 3 unit dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Kompleks ini berdiri di atas lahan seluas 1,9 hektare dan terdiri dari tiga tower, masing-masing menjulang setinggi 16 lantai.
Setiap unit hunian di Rusunawa Jagakarsa memiliki luas 36 meter persegi, dirancang dengan tata ruang yang efisien mencakup:
- Dua kamar tidur
- Kamar mandi pribadi
- Area dapur
- Ruang jemur pakaian
Selain fasilitas dasar di dalam unit, Rusunawa Jagakarsa juga menyediakan fasilitas pendukung untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup penghuninya. Fasilitas tersebut meliputi:
- Akses lift menggunakan kartu identifikasi
- Ruang komunal di setiap lantai sebagai tempat bersosialisasi
- Masjid sebagai fasilitas ibadah
- Sarana olahraga untuk menjaga kebugaran
- Taman bermain anak yang aman dan menyenangkan
- Daycare untuk penitipan anak usia dini
- Ruang terbuka hijau sebagai area relaksasi
- Fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis dasar
- Perpustakaan sebagai sumber informasi dan pengetahuan
Rusunawa Jagakarsa juga mengadopsi konsep green building untuk meminimalkan dampak lingkungan. Implementasi konsep ini mencakup penggunaan material bangunan yang ramah lingkungan, sistem pencahayaan dan ventilasi alami, serta pengelolaan limbah yang efisien.
Biaya sewa di Rusunawa Jagakarsa bervariasi antara Rp 865.000 hingga Rp 1.800.000 per bulan, tergantung pada lokasi blok dan tipe unit. Harga sewa ini dianggap terjangkau mengingat fasilitas yang disediakan dan lokasi strategis yang ditawarkan.
Proses pendaftaran unit di Rusunawa Jagakarsa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sirukim. Calon penghuni diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan dan akan menerima pemberitahuan hasil seleksi dalam waktu maksimal dua minggu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sistem Sirukim.
Mengingat tingginya antusiasme masyarakat pada tahap pendaftaran pertama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran tahap kedua setelah proses penempatan penghuni gelombang pertama selesai. Informasi terbaru mengenai pendaftaran tahap kedua akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @dinasperumahan.jakarta.