Oknum Prajurit TNI AL Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis muda dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru dengan terungkapnya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AL. Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan, menjadi saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bahwa Vicky diduga kuat turut membantu Kelasi Satu Jumran, terdakwa utama dalam kasus ini, dalam melancarkan aksinya. Bantuan tersebut berupa pembelian tiket pesawat bagi Jumran sebelum kejadian pembunuhan.
"Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh)," ujar Letkol CHK Sunandi usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara daring.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa dua saksi dari Lanal Balikpapan, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan. Terungkap bahwa Vicky menggunakan identitas Kardianus untuk membelikan tiket pesawat bagi Jumran.
Akibat perbuatannya tersebut, Vicky kini ditahan oleh Denpomal Balikpapan dan memberikan keterangan dalam persidangan melalui sambungan virtual. Letkol Sunandi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Vicky akan dilakukan di wilayah hukum Denpomal Balikpapan.
Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa delapan saksi dari total 11 saksi yang direncanakan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada Senin, 19 Mei mendatang. Selain tiga saksi yang tersisa, pihak Odmil juga berencana menghadirkan dua saksi tambahan, sehingga total saksi yang akan memberikan keterangan berjumlah 13 orang.
"Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita," imbuh Sunandi.
Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan oleh warga di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, penemuan ini diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun kecurigaan muncul karena adanya luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita.
Juwita, yang saat itu berusia 23 tahun, adalah seorang jurnalis yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Seorang prajurit TNI AL diduga terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru.
- Prajurit tersebut membantu terdakwa utama dalam pembelian tiket pesawat.
- Prajurit tersebut kini ditahan dan diproses hukum di Balikpapan.
- Sidang kasus pembunuhan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.