Arab Saudi Perketat Aturan Merokok: Area Publik Bebas Asap Rokok untuk Jemaah Haji
Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait larangan merokok di sejumlah area publik. Kebijakan ini penting untuk diketahui oleh para jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci, terutama menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Meskipun tidak ada larangan total merokok bagi warga negara maupun pendatang, terdapat kawasan-kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai area bebas rokok (no smoking area) dengan sanksi denda bagi pelanggarnya.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Anti Merokok yang dikeluarkan melalui Dekrit Kerajaan Nomor M/56 tertanggal 28/07/1436 H. Berikut adalah daftar 13 kawasan di Arab Saudi yang dinyatakan sebagai area bebas rokok:
- Masjid dan Halaman Sekitarnya: Area ini meliputi seluruh area masjid, termasuk halaman Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Kesucian tempat ibadah menjadi prioritas utama.
- Kantor Pemerintah dan Lembaga Pendidikan: Seluruh kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, termasuk lembaga pelatihan swasta, lembaga pendidikan asing, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan, dilarang keras untuk aktivitas merokok.
- Gedung Asosiasi Publik: Gedung-gedung yang digunakan oleh asosiasi publik, organisasi sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga kemanusiaan, dan afiliasinya juga termasuk dalam daftar area bebas rokok.
- Situs Arkeologi: Guna menjaga kelestarian situs bersejarah, merokok dilarang di seluruh area situs arkeologi dan museum.
- Gedung atau Aula Konferensi: Gedung atau aula yang digunakan untuk pesta pernikahan, konferensi, seminar, dan ruang kuliah publik juga memberlakukan larangan merokok.
- Rumah Sakit: Seluruh area rumah sakit, termasuk laboratorium, klinik, ambulans, pusat kebugaran, apotek, lembaga milik kerajaan, dan gedung penyimpanan obat-obatan, bebas dari aktivitas merokok.
- Semua Sarana Transportasi Umum: Merokok dilarang di seluruh sarana transportasi umum, termasuk kendaraan, bus, kereta api, kapal laut, perahu, dan pesawat terbang.
- Stasiun Transportasi Umum: Larangan merokok juga berlaku di seluruh stasiun transportasi umum, stasiun kereta api, dan bandara.
- Angkutan dan Penyimpanan Obat-obatan: Area yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan obat-obatan juga termasuk dalam kawasan bebas rokok.
- Lokasi Pembuatan Makanan: Tempat-tempat yang digunakan untuk memproduksi, menyiapkan, dan mengemas makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, kios, gerobak makanan, pabrik, dapur, dan sejenisnya, memberlakukan larangan merokok.
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Area Sekitarnya: Merokok dilarang di stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya karena alasan keamanan.
- Sarana Transportasi Produk Minyak Bumi dan Turunannya: Sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut produk minyak bumi dan turunannya, bahan kimia, dan bahan mudah terbakar lainnya juga merupakan area bebas rokok.
- Kabin ATM Tertutup: Merokok dilarang di dalam kabin ATM tertutup, termasuk di bank, kabin tiket, dan sejenisnya.
Bagi jemaah haji yang kedapatan melanggar aturan dengan merokok di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, akan dikenakan denda sebesar 200 riyal Arab Saudi, atau setara dengan sekitar Rp 880 ribu (dengan asumsi kurs 1 SAR = Rp 4.402,57). Pemerintah Arab Saudi berharap dengan adanya aturan ini, para jemaah haji dapat lebih menghormati dan menjaga kesucian Tanah Suci selama menjalankan ibadah.