BNN Berang: Praktik Pemerasan Hantui Lembaga Rehabilitasi Narkoba Swasta

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan kemarahannya atas laporan yang menyebutkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga rehabilitasi narkoba swasta. Pernyataan tegas ini disampaikan saat menghadiri deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Kamis (8/5/2025).

Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa BNN menerima banyak keluhan dari pengguna narkoba yang dipaksa membayar biaya yang sangat tinggi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi di pusat-pusat rehabilitasi swasta. Padahal, menurutnya, banyak dari pengguna narkoba tersebut berasal dari kalangan ekonomi yang kurang mampu.

"Saya tidak main-main dengan kendala ini," tegas Marthinus. "Banyak pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi, tapi justru menjadi tempat transaksi dan pemerasan."

Menanggapi masalah ini, Kepala BNN telah menginstruksikan jajarannya untuk mendata seluruh pusat rehabilitasi swasta yang ada. BNN akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menindak tegas lembaga-lembaga yang terbukti melakukan praktik pemerasan dengan mencabut izin operasional mereka.

"Saya sudah perintahkan, datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini jadikan tempat pemerasan," ujarnya.

Meski tidak merinci contoh kasus pemerasan yang dimaksud, Marthinus memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait masalah ini. Ia mengimbau para pengguna narkoba untuk memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah secara gratis.

"Jadi lebih baik kalau memang tidak ada uang, ke BNN saja supaya kita di situ gratis," katanya.

Saat ini, pemerintah memiliki enam pusat rehabilitasi yang dikelola oleh BNN, salah satunya berlokasi di LIDO, Jawa Barat, dengan kapasitas sekitar 500 orang per hari. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 1.494 fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL merupakan fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi, yang bertugas menerima laporan dari pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi.

Selain itu, BNN juga memiliki sejumlah Loka Rehabilitasi yang berlokasi di Lampung, Batam, dan Medan.