Penggerebekan di Gunung Putri: Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor Hasil Tarikan Debt Collector

Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik penyimpanan puluhan sepeda motor yang diduga hasil tarikan paksa oleh debt collector atau yang dikenal dengan istilah 'mata elang' di wilayah Gunung Putri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban praktik penarikan sepeda motor secara paksa di jalan.

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan yang masuk melalui layanan hotline Polri 110. Pelapor, yang diketahui bernama Rayhan, melaporkan bahwa dirinya dihentikan di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai 'mata elang' dan sepeda motornya dirampas secara paksa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik penarikan paksa sepeda motor dan membawa Rayhan ke lokasi penyimpanan motor hasil rampasan. Di lokasi pertama, petugas mendapati 15 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan serupa. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada lokasi kedua yang menjadi tempat penyimpanan utama sepeda motor hasil tarikan.

"Saat di lokasi pertama, kami bertemu dengan korban lain yang juga melaporkan kejadian serupa. Dari informasi tersebut, kami melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang ternyata menyimpan jumlah motor yang lebih besar, yaitu 67 unit. Seluruhnya, total 82 unit sepeda motor berhasil kami amankan dalam operasi yang berlangsung hingga tadi malam," jelas AKP Aulia Robby.

Tempat penyimpanan motor tersebut diketahui berada di sebuah rumah yang dijadikan markas oleh para debt collector. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik penarikan paksa sepeda motor tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi para korban lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Upaya ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas praktik premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.