Kejagung Amankan Ratusan Miliar Rupiah dari TPPU Duta Palma Group, Dana Disimpan di Bank Persepsi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan aset senilai Rp 479.175.079.148 yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dana sitaan ini langsung dititipkan di rekening penitipan Bank Persepsi.
"Uang sebesar ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di Bank Persepsi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Langkah ini, menurut Harli, adalah wujud keseriusan jajaran Jampidsus Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Beliau menekankan pentingnya transparansi kepada publik mengenai upaya keras yang dilakukan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana yang disita ini terkait dengan kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup, yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan. Penyelidikan mengungkap indikasi bahwa anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengirimkan dana yang diduga hasil tindak pidana ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno.
Setelah berkoordinasi dengan penuntut umum, penyidik melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut. Kemudian, penyidik meminta penuntut umum untuk menyita uang yang telah diblokir sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp 6.862.804.090 serta sejumlah mata uang asing:
- USD 13.274.490,57
- SGD 12.859.605
- AUD 13.700
- Yuan China 2.005
- Yen Jepang 2.000.000
- Won Korea 5.645.000
- Ringgit Malaysia 300.000
PT Duta Palma Group didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004-2022.
Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh tindakan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. TPPU dilakukan dengan mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, perusahaan holding perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Dana tersebut kemudian digunakan oleh PT Darmex Plantations untuk berbagai keperluan, termasuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya. Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.