Vonis Ringan untuk Dua Hakim Kasus Ronald Tannur: Pengembalian Suap Jadi Pertimbangan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan kepada dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Keduanya terbukti menerima suap, namun hukuman mereka diringankan karena telah mengembalikan uang haram tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2024), Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun. Faktor yang meringankan hukuman adalah itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan uang suap yang mereka terima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” ungkap Hakim Teguh Santoso dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua hakim tersebut belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain pengembalian suap, sikap kooperatif Erintuah dan Mangapul selama proses penyidikan juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Keduanya mengakui perbuatan mereka dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian perkara lain yang melibatkan Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar.
Kendati demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Lisa Rachmat dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Perbuatan mereka melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan, Erintuah juga terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, Erintuah dan Mangapul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo yang diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar secara bertahap dari Lisa Rachmat dengan iming-iming pembebasan Ronald Tannur.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Hakim PN Surabaya
- Ronald Tannur
- Suap
- Vonis Ringan
- Pengadilan Tipikor Jakarta
- Erintuah Damanik
- Mangapul
- Lisa Rachmat
- UU Pemberantasan Tipikor
- Gratifikasi