Kejati NTB Usut Dugaan Penggelembungan Harga Lahan MXGP Samota, Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2023. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran daerah dalam skala besar.

Dalam upaya mengungkap potensi praktik korupsi, Kejati NTB telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang lebih dikenal dengan sapaan Ali BD. Ali BD diketahui sebagai salah satu pemilik lahan yang cukup luas di kawasan Samota, yang kemudian dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan lokasi sirkuit.

"Pak Ali BD itu salah satu pemilik lahan yang dibebaskan. Dari pembebasan lahan untuk Samota, tanahnya Saudara Ali BD ini paling luas dan paling besar yang dilakukan pembayaran dalam pembebasan tanah tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, di Mataram.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan seluas 70 hektar milik Ali BD dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan total nilai mencapai Rp 53 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa. Kejati NTB menduga telah terjadi mark up harga yang signifikan dalam transaksi jual beli lahan tersebut.

"Dugaan korupsi dalam penanganan ini adanya mark up dalam pembelian tanah. Bukan (salah bayar) ada mark up dan juga prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan," tegas Enen Saribanon.

Saat ini, proses hukum masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Kejati NTB juga berencana menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi dan menghitung kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan mark up tersebut.

Sebelumnya, Ali BD telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB terkait kasus ini. Setelah diperiksa, Ali BD menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki masalah dengan penjualan lahan tersebut kepada pemerintah. Ia justru merasa senang karena tanahnya dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan.

Namun, Ali BD mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara harga yang seharusnya ia terima dengan harga yang dibayarkan oleh pemerintah. Menurutnya, harga tanah di kawasan Samota seharusnya berada di kisaran Rp 2 miliar per hektar. Akan tetapi, pemerintah membeli tanahnya dengan harga yang bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per hektar. Ali BD merasa harga tersebut jauh di bawah nilai pasar yang wajar.

"Terlalu murah, seharusnya Rp 2 miliar yang satu hektar, tapi macam-macam yang dibeli ada yang Rp 300-400 juta," kata Ali BD.

Kasus dugaan mark up harga lahan MXGP Samota ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh Kejati NTB. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang transparan dan akuntabel, serta penegakan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Penyelidikan dugaan mark up harga lahan MXGP Samota oleh Kejati NTB
  • Pemeriksaan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, sebagai saksi
  • Pembelian lahan seluas 70 hektar milik Ali BD oleh Pemkab Sumbawa senilai Rp 53 miliar
  • Dugaan kerugian negara akibat mark up harga
  • Keterlibatan BPKP dalam audit investigasi
  • Perbedaan harga jual tanah yang diungkapkan oleh Ali BD