Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Dihukum Penjara Terkait MS Glow
Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Adrena Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik bisnis kosmetik MS Glow. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto pada hari Kamis (8/5/2025). Majelis hakim menyatakan Isa Zega terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh penuntut umum.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada Isa Zega. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Jarmoko, kuasa hukum Shandy Purnamasari, menyatakan bahwa vonis tersebut belum memberikan keadilan yang sepadan. Pihaknya menilai vonis belum cukup untuk memulihkan dampak yang ditimbulkan, termasuk kerugian materiil yang dialami bisnis MS Glow.
"Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow," ujar Jarmoko.
Shandy Purnamasari dan suaminya, yang dikenal sebagai Juragan 99, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini sejak proses penyidikan hingga peradilan. Isa Zega sendiri telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, sejak 11 Februari 2025, terkait kasus ini.
Berikut rincian putusan pengadilan:
- Terdakwa: Adrena Isa Zega
- Kasus: Pencemaran nama baik Shandy Purnamasari (MS Glow)
- Vonis: 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp 10 juta (subsider 2 bulan penjara)
- Lokasi Penahanan: Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang