Terbukti Bersalah, Selebgram Isa Zega Dihukum Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Pengadilan Negeri Kepanjen telah menjatuhkan vonis terhadap selebritas internet, Isa Zega, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari, pemilik merek kecantikan MS Glow. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/5/2025), majelis hakim menyatakan Isa Zega bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ayun Kristiyanto, menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ayun Kristiyanto saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Isa Zega, yang bernama asli Adrena Isa Zega, menyatakan bahwa dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Meskipun demikian, ia mengaku ikhlas menerima vonis yang diberikan oleh hakim. Isa Zega juga menyampaikan bahwa dirinya tidak berencana untuk mengajukan banding, dengan alasan bahwa Malang bukan wilayahnya dan ia merasa pesimis terhadap hasil banding.
"Saya sudah bilang sama pengacara saya. Sebenarnya percuma banding karena tetap hasilnya akan sama, karena walau bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari dan produk MS Glow melalui media sosial. Shandy Purnamasari menerima informasi dari dr. Oky Pratama pada 14 September 2024, bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya. Awalnya, Shandy menolak karena tidak mengenal Isa Zega. Namun, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial yang bernada menyudutkan MS Glow. Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui dr. Oki dan akhirnya mendapatkan izin.
Komunikasi antara keduanya terjalin mulai 11-12 Oktober. Dalam percakapan tersebut, Isa Zega meminta untuk bertemu dengan Shandy, namun Shandy menolak karena sedang berada di Malang. Shandy juga mengonfirmasi alasan Isa mengunggah konten tentang MS Glow.
“Mami, kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas, kan kita belum ketemu,” jelas Shandy.
Dalam perkembangannya, Isa Zega diduga semakin intens melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, bahkan sampai menyumpahi anak yang sedang dikandung Shandy mengalami cacat.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," kata Shandy dalam kesaksiannya.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
- Vonis dijatuhkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.
- Isa Zega mengaku pasrah dan tidak berencana banding.
- Kasus bermula dari unggahan konten di media sosial yang menyudutkan MS Glow.
- Isa Zega bahkan menyumpahi anak Shandy Purnamasari cacat.