Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Perangi Peredaran Narkoba dan Ponsel di Lapas

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang-barang terlarang tersebut merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar.

"Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati," ujar Menteri Agus dengan nada tegas di Jakarta, pada tanggal 8 Mei 2025. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap insiden kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, yang dipicu oleh upaya petugas lapas melakukan razia.

Menteri Agus menjelaskan bahwa situasi di Lapas Narkotika Muara Beliti telah berhasil diredam dan kembali kondusif berkat koordinasi yang cepat dan efektif antara pihak lapas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kerusuhan tersebut dipicu oleh penolakan dari sebagian warga binaan terhadap razia yang menyasar barang-barang terlarang, termasuk ponsel dan narkoba.

"Razia terhadap potensi adanya barang terlarang, termasuk HP dan narkoba adalah langkah-langkah preventif dan juga progresif yang gencar jajaran kami lakukan," tegasnya.

Menurut Menteri Agus, razia yang menjadi pemicu kerusuhan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Ia menginstruksikan seluruh jajaran lapas untuk tidak gentar dalam melaksanakan razia secara rutin, karena kegiatan tersebut merupakan bagian integral dari 13 program akselerasi yang tengah digencarkan oleh Kementerian Imipas. Menteri Agus juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas, tanpa pandang bulu.

"Sikap saya tegas siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegas Menteri Agus.

Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di lapas, Menteri Agus mengungkapkan bahwa dalam enam bulan pertama masa jabatannya, ia telah memindahkan sebanyak 548 warga binaan yang terindikasi terlibat dalam jaringan narkoba ke lapas super maksimum security di Nusakambangan. Selain itu, ia juga telah menonaktifkan 14 pejabat struktural dan 4 kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk kepala lapas dan kepala rumah tahanan (karutan).

Tak hanya itu, Menteri Agus juga telah menonaktifkan 57 pegawai pemasyarakatan yang saat ini tengah menjalani pembinaan dan pengawasan di kantor wilayah. Lima orang pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan, sementara dua orang pegawai lainnya tengah menghadapi proses pidana karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Menteri Agus mengharapkan dukungan dari seluruh pihak dalam upaya membersihkan lapas dan rumah tahanan dari segala bentuk gangguan keamanan, terutama peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal. Ia menekankan bahwa upaya ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan warga binaan.

"Mohon dukungan dan doanya untuk perjuangan kami membersihkan lapas rutan dari semua gangguan keamanan, terkhusus dari peredaran narkoba dan penggunaan HP yang menjadi sumber utama permasalahan," tuturnya.

Menteri Agus berharap, dengan terciptanya lingkungan lapas yang aman dan kondusif, proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal. Tujuannya adalah agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar akan kesalahannya dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

"Supaya kami dapat lebih optimal melakukan pembinaan bagi warga binaan, menghantarkan kembali mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari kesalahannya dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pungkas Menteri Agus.