Upaya Jadi Justice Collaborator Ditolak, Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Tetap Divonis Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan Erintuah Damanik dan Mangapul untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus suap yang menjerat mereka.

Kedua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut sebelumnya didakwa menerima suap dengan tujuan membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan. Selama proses persidangan, Erintuah dan Mangapul menunjukkan sikap kooperatif dan mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.

"Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo," ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/5/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Erintuah Damanik memiliki nilai signifikan. Selain itu, Erintuah juga dinilai tidak memberikan bukti yang cukup kuat yang dapat membantu penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap praktik korupsi secara efektif, termasuk mengidentifikasi pelaku lain atau memulihkan aset hasil tindak pidana.

"Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan," tegas Hakim Teguh.

Menanggapi penolakan permohonannya sebagai JC, Erintuah Damanik menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim, mengakui bahwa keputusan tersebut berada di luar kendalinya.

Dalam kasus ini, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.