BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Melapor akan Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa menjerat mereka dengan proses hukum. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyampaikan pernyataan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program rehabilitasi narkoba.

Dalam deklarasi anti narkoba yang berlangsung di Kampung Boncos, Jakarta Barat, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Penegasan ini bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran dan stigma negatif yang seringkali menghalangi para pengguna untuk mencari bantuan.

"Tolong dicatat, tidak akan ada hukuman bagi mereka yang melapor untuk rehabilitasi," tegas Marthinus, Kamis (8/5/2025). Ia menyadari bahwa ketakutan akan marginalisasi dan sanksi sosial menjadi penghalang utama bagi pengguna narkoba untuk mencari bantuan rehabilitasi. Masyarakat cenderung memberikan label negatif kepada pengguna narkoba, yang pada akhirnya membuat mereka semakin terisolasi.

Oleh karena itu, Marthinus Hukom mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan responsif terhadap keberadaan pengguna narkoba di lingkungan sekitar, terutama di dalam keluarga. Ia menekankan pentingnya menghilangkan stigma negatif dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

"Jangan takut jika ada saudara, anak, tetangga, atau sahabat yang terjerat narkoba, segera laporkan. Mereka akan mendapatkan fasilitas pelayanan rehabilitasi gratis," ujarnya.

BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba. Salah satunya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung sekitar 500 orang setiap harinya.

Setiap tahunnya, BNN mencatat sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi. Mereka adalah individu-individu yang membutuhkan penanganan khusus dan dukungan untuk pulih dari ketergantungan narkoba.

Program rehabilitasi narkoba merupakan bagian penting dari strategi penanggulangan narkoba yang komprehensif. Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba, diharapkan mereka dapat pulih, kembali produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Berikut adalah fasilitas rehabilitasi yang disediakan BNN:

  • Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor (menampung sekitar 500 orang per hari)
  • Lima unit pusat pelayanan rehabilitasi lainnya (lokasi tidak disebutkan secara spesifik)

Dengan adanya jaminan tidak adanya proses hukum dan ketersediaan fasilitas rehabilitasi gratis, diharapkan semakin banyak pengguna narkoba yang berani melapor dan mencari bantuan untuk mengatasi masalah ketergantungan mereka.