Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Lumajang: Dinsos Desak Penahanan Pelaku Demi Keamanan Korban

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang untuk segera menahan terduga pelaku, yang diketahui berinisial TR (34), demi keamanan dan kelancaran pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, AR (13).

Kasus ini mencuat setelah pihak desa melaporkan TR ke polisi pada 14 April 2025 atas dugaan tindakan asusila terhadap putrinya. Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Darno, mengungkapkan bahwa belum ditahannya TR menjadi kendala dalam memberikan pendampingan yang optimal kepada AR. Pihak keluarga korban juga disebut enggan mengizinkan AR untuk dibawa ke tempat yang lebih aman sebelum ayah kandungnya ditahan.

Darno menekankan urgensi penahanan terduga pelaku mengingat beratnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Lebih lanjut, Darno menyebutkan bahwa visum terkait kasus ini juga sudah ada. Setelah penahanan dilakukan, Dinsos-P3A berencana untuk menempatkan AR di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Lumajang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada korban. Di LKSA, selain mendapatkan pendidikan formal, AR juga akan dibekali dengan pendidikan agama.

Polres Lumajang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan TR belum ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, Dinsos-P3A terus berupaya mendorong pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas demi melindungi korban dan memberikan rasa keadilan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: AR (13), seorang siswi SMP di Lumajang.
  • Terduga Pelaku: TR (34), ayah kandung korban.
  • Dugaan Tindakan: Pencabulan yang diduga dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD.
  • Pelapor: Pihak desa yang melaporkan TR ke polisi.
  • Kendala: Belum ditahannya terduga pelaku menghambat pendampingan korban.
  • Upaya Dinsos-P3A: Mendesak penahanan pelaku dan merencanakan penempatan korban di LKSA.
  • Status Kasus: Masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lumajang.