Eks Pegawai Bank di Baubau Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau berinisial WORM sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp360 juta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh WORM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, WORM diduga melakukan pencurian dana deposito milik nasabah bank. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan data nasabah yang telah meninggal dunia. Tersangka memiliki akses sebagai partner unit kontrol, yang memungkinkannya untuk melakukan manipulasi data dan pemalsuan dokumen.
Tersangka disinyalir melakukan serangkaian tindakan ilegal, termasuk:
- Memalsukan dokumen penarikan dana.
- Memanipulasi data nasabah.
- Membuat rekening baru secara ilegal atas nama nasabah yang telah meninggal.
Dana yang berhasil dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menutupi kerugian akibat aktivitas trading online yang ditekuni sejak tahun 2021. Akibatnya, WORM terjerat utang yang besar dan melakukan tindakan nekat dengan mencuri uang nasabah.
"Tersangka ini sejak tahun 2021–2023, aktif bisnis biner, trading online, jadi dia ini kalah dalam bermain trading online kebingungan karena mempunyai utang yang sudah banyak," ujar Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan.
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, menambahkan bahwa tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan penarikan sejumlah uang yang dikelola Bank Mandiri Taspen tanpa sepengetahuan manajemen bank. Pihak kejaksaan menyayangkan tindakan tersebut dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Sejauh ini, WORM baru mengembalikan sebagian kecil dari total kerugian, yaitu sebesar Rp48 juta. Kejaksaan Negeri Baubau terus berupaya untuk menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia cukup berat, sebagai bentuk efek jera dan upaya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.