Dua Remaja Probolinggo Terancam Hukuman Akibat Aksi Asusila yang Viral

Kasus asusila yang melibatkan dua remaja di bawah umur, ASR (15) dan FAP (14), memasuki babak baru. Keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto, mengonfirmasi bahwa ASR dan FAP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah video perbuatan mereka viral di media sosial. Meskipun telah berstatus tersangka dan menjalani proses penyerahan tahap kedua, kedua remaja tersebut tidak ditahan karena alasan usia. Namun, mereka diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kembali menggelar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara tindak pidana umum yang melibatkan ASR dan FAP," ujar Taufik.

Kedua remaja tersebut diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini cukup serius, mengingat dampaknya terhadap norma sosial dan moral di masyarakat.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Hadir dalam acara tersebut Jaksa Penuntut Umum, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Bidang Pidana Umum, Militantandityo Alfath Arviansyah, bersama staf dan penyidik Polres Probolinggo serta petugas barang bukti. Kedua remaja yang menjadi tersangka juga turut hadir dalam proses tersebut.

Taufik menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Probolinggo. Langkah selanjutnya adalah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan ASR dan FAP melakukan tindakan asusila di GOR Sasana Krida Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Polres Probolinggo bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah video tersebut beredar luas di media sosial. AKP Putra Fajar Adi Winarsa, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, sebelumnya telah menyatakan bahwa kedua pelaku telah teridentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk warga sekitar lokasi kejadian dan perekam video. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dan menyoroti pentingnya pengawasan orang tua serta pendidikan moral bagi generasi muda. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya penyebaran konten negatif di media sosial dan dampak buruknya terhadap perilaku remaja.

Berikut point penting dalam berita ini:

  • Pasal yang menjerat: Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang perbuatan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
  • Status Tersangka: ASR (15) dan FAP (14) telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tidak Ditahan: Keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi dikenakan wajib lapor.