Kementerian Komunikasi dan Informatika Tindak Tegas Worldcoin dan World ID Terkait Dugaan Pelanggaran Data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah proaktif dengan memanggil perwakilan Worldcoin dan World ID, menyusul kekhawatiran publik yang berkembang terkait praktik pemindaian iris mata menggunakan teknologi biometrik oleh kedua platform tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh Worldcoin dan World ID.

“Kemarin kita sudah memanggil World ID dan Worldcoin,” ungkap Meutya Hafid, meskipun detail hasil pertemuan tersebut belum diungkapkan secara rinci. Lebih lanjut Meutya menyatakan bahwa informasi lengkap mengenai hasil pertemuan akan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal yang menangani masalah ini. Konferensi pers dijadwalkan akan dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kominfo telah secara resmi membekukan izin operasional World ID dan Worldcoin pada Minggu (4/5/2025). Meutya Hafid menegaskan bahwa pembekuan permanen akan diberlakukan jika perusahaan pengelola tidak dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memadai terkait operasional mereka di Indonesia.

“Jika memang tidak dapat dijelaskan, maka operasional layanan ini akan kita hentikan,” tegasnya.

Meutya Hafid juga mengungkapkan dua alasan utama yang mendasari keputusan pembekuan layanan World ID dan Worldcoin:

  • Keresahan Masyarakat: Keputusan ini didasari oleh meningkatnya kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat terkait praktik pemindaian data biometrik yang dilakukan oleh Worldcoin dan World ID.
  • Perizinan: Kedua layanan digital, yang terkait dengan CEO OpenAI Sam Altman, ternyata belum mengantongi izin yang diperlukan dari Kementerian Kominfo untuk beroperasi di Indonesia.

Atas dasar kedua alasan tersebut, Kominfo mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara layanan World ID dan Worldcoin, sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan. “Saat ini kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” pungkas Meutya Hafid.

Kementerian Kominfo menunjukkan komitmennya dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia dan memastikan bahwa semua platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kasus Worldcoin dan World ID menjadi contoh penting bagaimana pemerintah merespons cepat terhadap potensi ancaman terhadap privasi dan keamanan data.