Menaker Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Implementasi Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait dengan implementasi Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai belum optimal. Permohonan maaf ini disampaikan dalam forum diskusi publik yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, yang dihadiri oleh puluhan pengemudi ojol.
"Saya memohon maaf atas ketidakoptimalan implementasi BHR kemarin. Saya dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyadari masih ada ruang untuk perbaikan," ujar Yassierli dalam forum tersebut.
Menaker menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dalam pembahasan menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi BHR. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan aplikasi (aplikator) yang dinilai tidak fleksibel, sehingga keputusan harus diambil dengan cepat. "Semakin lama penentuan kebijakan, kondisi finansial aplikator juga semakin terpengaruh," jelasnya.
Kebijakan BHR untuk pengemudi ojol ini, menurut Yassierli, sempat menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi. Beberapa akademisi berpendapat bahwa tidak ada negara lain yang menerapkan kebijakan serupa untuk pekerja berstatus mitra. Namun, Yassierli menegaskan bahwa pemberian 'tunjangan' di hari raya merupakan bagian dari kearifan lokal Indonesia yang tidak perlu dikaitkan dengan teori-teori manajemen.
"Saya sudah selesai dengan teori manajemen. Saya melihat ada hal berbeda, yaitu keunggulan kita berupa kearifan lokal," tegasnya. "Ketika berbicara tentang kearifan lokal, saya lebih cenderung menghindari regulasi yang kaku. Oleh karena itu, kami mengeluarkan imbauan."
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan BHR bersama dengan sejumlah perusahaan aplikator transportasi online pada tanggal 10 Maret 2025. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam evaluasi tersebut antara lain:
- Gojek Indonesia
- Grab Indonesia
- InDrive
- Lalamove
- Sophie
- JNE
- Maxim
Evaluasi tersebut membahas berbagai laporan dari pengemudi ojol mengenai pembayaran BHR yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, ada pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang lebih baik di masa mendatang.