Pembatasan Impor Sianida: Hanya BUMN dan Distributor Resmi yang Diizinkan

Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap impor dan distribusi bahan berbahaya jenis sianida. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya tersebut.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Mario Josko, menegaskan bahwa tidak semua perusahaan dapat secara bebas mengimpor sianida. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 mengatur secara ketat peredaran bahan berbahaya ini, mengingat potensi bahaya dan penyalahgunaannya yang tinggi.

Saat ini, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah, yang memiliki izin resmi untuk mengimpor sianida. Perusahaan lain hanya dapat memperoleh sianida dari distributor yang ditunjuk secara resmi oleh kedua BUMN tersebut.

"Importir produsen tidak dapat mendatangkan (sianida) dan hanya dapat memakai untuk pekerjaan sendiri," ujar Mario Josko.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan mulai dari proses impor hingga pendistribusian sianida. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin atau melakukan kegiatan ilegal terkait sianida.

"Penyalahgunaan distribusi, penjualan, dan penggunaan sianida yang tidak dilengkapi dengan perizinan usaha serta tanpa mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup," tegas Nunung.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan. Sebanyak 494,4 ton sianida yang dikemas dalam 9.888 drum diimpor secara ilegal oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo, Steven Sinugroho. Sianida tersebut diimpor dari China dan Korea untuk dijual kepada penambang emas ilegal di Indonesia.

Tersangka Steven Sinugroho menggunakan dokumen perizinan perusahaan pertambangan emas yang tidak aktif, PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM), untuk mengelabui petugas. Dalam setiap pengiriman, tersangka mampu menyelundupkan 100 hingga 200 drum sianida, dengan harga per drum mencapai Rp6 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 59,3 miliar.

Tersangka Steven Sinugroho dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan bahan berbahaya dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.