Penyelundupan Ribuan Liter Solar Subsidi Terungkap di Labuan Bajo, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

LABUAN BAJO - Seorang pria berinisial S (42), warga Labuan Bajo, kini berstatus tersangka setelah aparat kepolisian mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar Pantai Pede, Labuan Bajo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil pikap yang mengangkut puluhan jeriken berisi solar.

AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Kasat Polairud Polres Mabar, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan bersama dengan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 63 jeriken berukuran 35 liter yang berisi solar subsidi. Total BBM yang diamankan mencapai 2.205 liter.

"Kami mengamankan satu unit mobil setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi. Satu orang telah kami tangkap," ujar AKP Dimas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, S membeli solar subsidi tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai. Selanjutnya, BBM itu dibawa ke Labuan Bajo untuk dijual kembali ke kapal-kapal wisata dengan harga yang lebih tinggi. S membeli solar dengan harga Rp 10.000 per liter dan menjualnya dengan harga antara Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter, meraup keuntungan sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per liter.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan kasusnya ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

AKP Dimas menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengangkut BBM subsidi jenis solar tanpa izin yang sah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan pribadi.