Penganiayaan Karyawan, Anak Pemilik Toko Roti Divonis Kurang dari Setahun
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah memutuskan hukuman bagi George Sugama Halim, putra pemilik toko roti, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang karyawatinya bernama Dwi Ayu Darmawati.
Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa George Sugama Halim dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," ucap Hakim Ketua Heru Kuntjoro saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Kamis (8/5/2025).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman George. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan rehabilitasi medis yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Permintaan tersebut didasarkan pada kondisi mental George yang disebut mengalami disabilitas ringan. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis keluarga, sehingga kondisi mentalnya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak penganiayaan yang dilakukannya.
"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," ujar hakim.