Sengketa Lahan Berujung Pembukaan Paksa Segel SDN Utan Jaya oleh Satpol PP Depok
Satpol PP Depok Bertindak Tegas Buka Segel SDN Utan Jaya
Perseteruan terkait lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya, Cipayung, Depok mencapai titik baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada hari Kamis (8/5/2025) melakukan pembongkaran terhadap gembok yang sebelumnya digunakan untuk menyegel gerbang sekolah. Tindakan ini diambil sebagai respons atas perintah langsung dari Wali Kota Depok, dengan tujuan utama untuk memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa pembukaan segel ini dilakukan untuk kepentingan siswa dan proses belajar. "Atas perintah wali kota, sudah dilakukan pembongkaran segel, Pak Kasatpol PP sudah di lokasi membongkar," ujarnya kepada awak media. Chandra juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus berjaga di area sekolah untuk menjaga kondusifitas, setidaknya hingga permasalahan hukum terkait sengketa lahan ini menemukan titik terang.
Sengketa Lahan Berlarut-larut
Sebelumnya, SDN Utan Jaya sempat mengalami gangguan aktivitas belajar mengajar pada awal tahun ajaran baru, tepatnya pada hari Senin (6/1/2025). Akses masuk ke sekolah terhambat akibat pemblokiran gerbang utama menggunakan bambu. Diduga, tindakan ini dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, sebagai bentuk protes atas status kepemilikan tanah yang mereka anggap belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Saat itu, terlihat spanduk-spanduk bernada protes terpasang di area gerbang sekolah. Spanduk tersebut berisi tuntutan pembayaran lahan dan penegasan bahwa tanah tersebut belum dihibahkan kepada Pemkot Depok. Kendati demikian, akses alternatif menuju sekolah tetap tersedia, memungkinkan siswa dan guru untuk tetap masuk dan keluar.
Langkah Hukum dan Mediasi
Pemerintah Kota Depok telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyegelan sekolah ini ke Polres Metro Depok. Pemkot Depok berpegang pada surat-surat kepemilikan lahan yang mereka miliki dan meminta pihak yang berselisih untuk menempuh jalur hukum yang sesuai. Sementara itu, mediasi antara Pemkot Depok dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris juga telah dilakukan.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya dulunya merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebelum akhirnya diserahkan kepada Pemkot Depok setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999. Sutarno juga mengakui adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak terkait status kepemilikan lahan ini.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan sementara, di mana pihak yang mengaku sebagai ahli waris bersedia mencabut bambu yang menghalangi gerbang sekolah dan menurunkan spanduk-spanduk protes. Namun, jika permasalahan masih belum terselesaikan, Sutarno menyarankan agar pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kondisi Terkini dan Tindakan Preventif
Saat pembukaan segel oleh Satpol PP, dua gembok terlihat menggantung di gerbang sekolah, namun tidak menghalangi akses masuk. Spanduk-spanduk protes juga telah dicopot. Meski demikian, belum terlihat adanya petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi. Pemerintah Kota Depok berencana untuk terus menempatkan petugas Satpol PP di SDN Utan Jaya guna menjaga keamanan dan ketertiban, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Rangkuman Kejadian
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Satpol PP Depok membongkar segel gerbang SDN Utan Jaya atas perintah Wali Kota.
- Pembongkaran dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.
- Sengketa lahan antara Pemkot Depok dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris telah berlangsung lama.
- Pemkot Depok telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok dan meminta pihak berselisih menempuh jalur hukum.
- Mediasi telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan final.
- Satpol PP akan terus berjaga di SDN Utan Jaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.