Pemkab Bandung Gratiskan Sertifikasi Ribuan Tempat Ibadah dan Pendidikan Agama Demi Kepastian Hukum

Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah proaktif dalam memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah dan pendidikan agama. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengumumkan program sertifikasi tanah gratis untuk 8.300 masjid dan 1.500 madrasah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Kebijakan ini juga mencakup pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi fasilitas keagamaan tersebut.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kasus-kasus sengketa lahan yang melibatkan tempat ibadah dan pendidikan agama. Bupati Dadang mengungkapkan keprihatinannya atas adanya gugatan dari ahli waris terhadap tanah yang digunakan untuk masjid dan pesantren. Diharapkan dengan adanya sertifikasi gratis ini, potensi konflik serupa di masa mendatang dapat dihindari.

"Kita beri sertifikat gratis agar tidak ada lagi kejadian masjid atau pesantren yang digugat ahli waris," tegas Dadang saat ditemui di kantornya.

Untuk merealisasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Bandung menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI). Keterlibatan IAI diperlukan mengingat salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis dari BPN adalah adanya denah bangunan. Pembuatan denah ini juga penting dalam proses pengajuan izin PBG.

Saat ini, terdapat sekitar 10.000 masjid dan madrasah yang tersebar di seluruh Kabupaten Bandung. Bupati Dadang menargetkan percepatan proses sertifikasi dan menginstruksikan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan dukungan penuh dalam hal administrasi. Ia menghimbau agar tidak ada pihak yang mempersulit proses pengajuan dan tidak ada pungutan liar dalam program ini.

"Saya minta bantuan kepada para kepala desa untuk tidak mempersulit urusan surat keterangan tanahnya. Jika diperlukan keterangan dari desa, ada penguasaan fisik dan sebagainya, saya minta kepala desa bantu karena ini juga untuk kepentingan semua," ujarnya.

Program sertifikasi gratis ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan perlindungan hukum dan dukungan penuh terhadap kegiatan keagamaan dan pendidikan agama di wilayahnya. Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masjid dan madrasah dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsi dan perannya di masyarakat.

Ringkasan Program Sertifikasi Gratis:

  • Sertifikasi gratis untuk 8.300 masjid dan 1.500 madrasah.
  • Pembebasan PBB dan biaya PBG.
  • Kerjasama dengan BPN dan IAI.
  • Dukungan penuh dari DMI, DKM, serta pemerintah desa dan kecamatan.
  • Target percepatan penyelesaian sertifikasi.

Bupati Dadang berharap program ini dapat segera diselesaikan pada tahun ini, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi seluruh umat Islam dan lembaga pendidikan agama di Kabupaten Bandung.