Kasus UMKM Mama Khas Banjar Jadi Sorotan: Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Ketaatan Hukum
Kasus UMKM Mama Khas Banjar Jadi Sorotan: Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Ketaatan Hukum
Kasus yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar, sebuah usaha oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak, baik pelaku UMKM maupun aparat penegak hukum.
Dalam sebuah acara di Jakarta, Maman menyoroti pentingnya pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus hukum yang melibatkan pelaku usaha mikro. Ia menjelaskan bahwa Kementerian UMKM telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dalam penegakan hukum terhadap UMKM.
"Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran bagi semua pihak," ujar Maman. Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembina yang memberikan edukasi dan mitigasi kepada pelaku usaha mikro terkait dengan legalitas dan perizinan usaha.
Pendekatan Pembinaan dan Ketaatan Hukum
Maman menekankan bahwa pendekatan pembinaan dapat dimulai dengan menggali duduk perkara secara lebih detail dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro. Ia mencontohkan, aparat penegak hukum dapat berperan sebagai pembina yang mengajarkan dan memberikan mitigasi edukasi kepada usaha mikro, agar mereka memahami pentingnya mengurus legalitas usaha.
Namun, Maman juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk tidak berlindung di balik kata pembinaan. Ia meminta mereka untuk tetap mematuhi aturan dan melengkapi dokumen legalitas usaha. "Jangan hanya sekedar berlindung dibalik kata pembinaan," tegasnya. Maman menambahkan bahwa pelaku UMKM harus mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum dan mengurus perizinan usaha.
Kronologi Kasus Mama Khas Banjar
UMKM Mama Khas Banjar sendiri terpaksa menutup usahanya setelah pemiliknya, Firly Norachim, tersandung kasus hukum terkait penjualan produk makanan beku tanpa label kedaluwarsa. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait produk-produk seperti sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penahanan terhadap Firly. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, laporan berasal dari konsumen yang membeli produk frozen food di Mama Khas Banjar. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru juga telah mengeluarkan surat pengawasan yang meminta pemilik toko untuk berkonsultasi terkait kemasan produk.
Proses Hukum dan Penangguhan Penahanan
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly Norachim. Kuasa hukumnya, Faisol Abrori, menyebut proses tinggal menunggu administrasi dari kejaksaan. Juru bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hendra Novriyandie, membenarkan kabar tersebut.
Namun, upaya praperadilan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang oleh aparat justru diputus gugur oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku UMKM untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kualitas produk agar tidak merugikan konsumen.
Berikut adalah daftar produk yang dipermasalahkan dalam kasus ini:
- Sambal baby cumi original
- Ikan salmon steak 500 gram
- Udang indomanis
- Satrup kuini
Kementerian UMKM dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.