Penertiban Lahan Sawit: Pentingnya Peta Tunggal Hindari Konflik dan Kepastian Hukum
Penertiban Lahan Sawit Berpotensi Kacau Akibat Multi Interpretasi Peta
Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya menertibkan lahan sawit. Pakar kehutanan menekankan perlunya satu peta acuan yang disepakati bersama untuk menghindari kekacauan dan konflik di lapangan. Tanpa adanya peta tunggal yang menjadi dasar, penertiban lahan sawit berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.
Sadino, seorang pakar kehutanan, menyoroti bahwa pemerintah telah memiliki berbagai regulasi terkait perkebunan dan kehutanan, termasuk Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan, dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan. Perpres ini menjadi landasan bagi Satgas PKH dalam menertibkan lahan sawit. Namun, masalahnya terletak pada adanya perbedaan interpretasi dan data spasial yang dimiliki oleh berbagai kementerian dan lembaga.
"Jika Perpres ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan, maka yang diharapkan adalah kawasan hutan yang memiliki kepastian hukum," ujar Sadino dalam sebuah diskusi di Universitas Pancasila. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sektor pertambangan, bahkan pertahanan, masing-masing memiliki peta dengan definisi dan batasan yang berbeda. Perbedaan ini menciptakan kebingungan dan potensi konflik dalam penentuan status kawasan hutan dan hak atas tanah.
Sadino mengilustrasikan permasalahan ini dengan contoh konkret, yaitu kasus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, namun tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan versi mereka. "Padahal, HGB itu juga merupakan produk negara. Ini sangat kontradiktif," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perubahan aturan tanpa mengatasi akar masalah hanya akan memperparah ketidakpastian hukum. Investor dan pelaku usaha akan menjadi korban dari situasi ini. "Pelaku usaha akan kelelahan menghadapi pemeriksaan dan perubahan aturan yang terus menerus. Mereka akhirnya enggan untuk melakukan ekspansi karena tidak yakin lahannya aman secara hukum," jelasnya.
Keresahan Petani Sawit Rakyat
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengungkapkan keresahan para petani sawit rakyat terkait penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, aturan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi petani yang telah memiliki sertifikat resmi sejak lama.
"Kami ini petani sawit, dulunya merupakan bagian dari program PIR (perkebunan inti rakyat) transmigrasi, dan lahan kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun. Namun, tiba-tiba lahan kami dinyatakan sebagai kawasan hutan. Tentu kami sangat terkejut dan khawatir," ujar Setiyono.
Progres Penertiban Lahan Sawit
Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620.000 hektar. Dari jumlah tersebut, 399.000 hektar telah diproses, dan sekitar 221.000 hektar telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam tahap pertama. Pada tahap kedua, Satgas berencana menyerahkan tambahan 216.000 hektar kepada PT Agrinas. Negara juga akan mengambil alih kembali 75.000 hektar lahan.