Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Penyidik KPK Bersaksi Terkait Dugaan Suap dan Upaya Obstuksi

Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru dengan dihadirkannya sejumlah saksi kunci. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan keterangan dari tiga mantan penyidik KPK dalam persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (9/5/2025).

Saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI, serta dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku, seorang tersangka yang hingga kini masih buron.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, membenarkan informasi mengenai kehadiran para mantan penyidik KPK tersebut. Menurutnya, para saksi ini terdiri dari mantan penyidik KPK yang kini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, serta penyidik KPK yang masih aktif.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang sebesar 57.350 dollar Singapura, setara dengan sekitar Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada kurun waktu antara tahun 2019 dan 2020. Diduga, pemberian uang tersebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Tujuan dari pemberian suap ini diduga untuk mempengaruhi KPU agar menyetujui proses PAW Calon Legislatif Terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, dari anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK. Serangkaian tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatan-perbuatan tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk:

  • Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 65 Ayat (1) KUHP
  • Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
  • Pasal 64 Ayat (1) KUHP