Direktur PT SHC Terancam TPPU dalam Skandal Impor Sianida Ilegal

Direktur PT SHC Terjerat Kasus Impor Sianida Ilegal dan Terancam TPPU

Kasus impor dan peredaran gelap sianida yang menyeret PT Sehat Hidup Chemindo (SHC) memasuki babak baru. Direktur PT SHC, Steven Sinugroho, kini berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pelanggaran terkait impor dan perdagangan. Hal ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri yang terus mengembangkan penyelidikan.

Steven Sinugroho sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan izin impor dan perdagangan sianida. Modusnya adalah mengimpor sianida dari luar negeri, tepatnya China dan Korea Selatan, dengan menggunakan dokumen perizinan fiktif dari perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak beroperasi, yaitu PT Satria Pratama Mandiri. Dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, tersangka berhasil mendatangkan sebanyak 494,4 ton sianida, yang dikemas dalam 9.888 drum.

Sianida ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai tambang emas ilegal di seluruh Indonesia. Dari kegiatan haram ini, Steven Sinugroho diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 59 miliar. Jumlah tersangka dalam kasus ini diprediksi akan bertambah seiring dengan pendalaman penyelidikan yang menyasar pembeli sianida dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan impor ilegal ini.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat, termasuk perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah kadaluarsa namun masih mengurus izin impor sianida. Indikasi keterlibatan mafia tambang emas dalam kasus ini juga menjadi fokus perhatian penyidik.

Saat ini, Steven Sinugroho dijerat dengan:

  • Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
  • Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan penerapan UU TPPU dalam kasus ini. Langkah ini diambil karena dugaan praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan yang signifikan.