Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Heru Hanindyo pada Kamis (8/5/2025). Vonis ini diberikan setelah Heru terbukti bersalah menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara pidana yang menjerat Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Teguh Santoso, mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis Heru Hanindyo. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak menyadari kesalahannya dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa perbuatan Heru Hanindyo telah mencoreng citra lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Heru juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai seorang hakim. Satu-satunya hal yang meringankan vonis Heru adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terseret kasus hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya keras agar anaknya dapat bebas dari jeratan hukum. Ia kemudian menunjuk seorang pengacara, Lisa Rahmat, untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan tujuan untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Proses negosiasi berujung pada pemberian suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Sebagai imbalan, Ronald Tannur divonis bebas.

Namun, keadilan akhirnya ditegakkan. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, proses hukum terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus suap terus berlanjut hingga akhirnya Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:

  • Hakim Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap.
  • Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
  • Selain Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya lainnya juga terlibat dalam kasus suap ini.
  • MA mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Daftar pihak yang terlibat:

  • Heru Hanindyo: Hakim PN Surabaya yang menerima suap.
  • Ronald Tannur: Terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti yang divonis bebas karena suap.
  • Dini Sera Afrianti: Korban dalam kasus ini.
  • Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang memberikan suap.
  • Lisa Rahmat: Pengacara yang menjadi perantara suap.
  • Zarof Ricar: Mantan pejabat MA yang membantu mencarikan hakim untuk suap.
  • Erintuah Damanik: Hakim PN Surabaya yang menerima suap.
  • Mangapul: Hakim PN Surabaya yang menerima suap.