WNI Terjaring Razia Haji Ilegal di Makkah, DPR Ingatkan Larangan Penggunaan Visa Non-Haji
Otoritas Arab Saudi kembali menindak tegas praktik haji ilegal dengan menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak penipuan dan upaya mengorganisir perjalanan haji tanpa izin resmi. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi WNI lainnya, mengingat imbauan dan sosialisasi mengenai larangan haji tanpa visa resmi telah berulang kali disampaikan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Cucun menjelaskan bahwa Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, telah jauh-jauh hari mengingatkan WNI untuk tidak nekat melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji. Pemerintah Saudi, menurutnya, sangat serius dalam memberantas praktik haji ilegal, dan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut. Tindakan tegas ini mencakup denda yang signifikan dan larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu yang lama.
Tahun lalu, pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan pengawasan dan menggelar razia secara intensif untuk menindak jemaah haji ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah.
Sanksi yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji ilegal pada tahun 2025 sangat berat. Denda sebesar 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 88,5 juta) akan dikenakan kepada jemaah yang kedapatan menggunakan visa ilegal. Sementara itu, fasilitator atau pihak yang membantu penyelenggaraan haji ilegal akan dikenai denda yang lebih besar, yaitu 100.000 Riyal Saudi.
Selain denda, pemerintah Arab Saudi juga akan mendeportasi individu yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, termasuk mereka yang melebihi batas waktu tinggal (overstay). Pelanggar juga akan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah WNI serta warga negara lainnya untuk mencoba melakukan haji secara ilegal.
Berikut adalah rincian sanksi bagi pelanggar haji ilegal di Arab Saudi:
- Jemaah haji ilegal: Denda 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 88,5 juta), deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
- Fasilitator haji ilegal: Denda 100.000 Riyal Saudi.
DPR RI mengimbau kepada seluruh WNI yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mengikuti prosedur resmi dan menggunakan visa haji yang sesuai. Hal ini penting untuk menghindari risiko terkena sanksi hukum dan demi kelancaran serta kekhusyukan ibadah haji itu sendiri.