Penembakan Remaja di Belawan: LBH Medan Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur oleh Kapolres
LBH Medan Soroti Penembakan Remaja oleh Kapolres Belawan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti secara tajam insiden penembakan seorang remaja berusia 15 tahun, M Syuhada, oleh Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan. Peristiwa ini terjadi saat penertiban yang dilakukan terhadap aksi tawuran di kawasan Tol Belmera pada Sabtu, 3 Mei 2025. LBH Medan mengemukakan adanya serangkaian kejanggalan yang mengindikasikan potensi pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa narasi mengenai Kapolres Belawan yang diserang oleh massa tawuran masih bersifat sepihak dan belum sepenuhnya terkonfirmasi. Pihaknya menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari pihak keluarga korban maupun saksi kunci, seorang remaja berusia 17 tahun yang dikenal sebagai saksi B, yang dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif terkait kejadian tersebut.
Daftar Kejanggalan yang Disoroti LBH Medan:
Berikut adalah poin-poin kejanggalan yang diungkapkan oleh LBH Medan:
- Keterangan Polisi Tanpa Bukti Pendukung: LBH Medan menekankan kurangnya bukti konkret yang menyertai keterangan polisi, seperti rekaman CCTV, hasil autopsi korban, atau dokumentasi kerusakan pada mobil dinas Kapolres yang diklaim akibat serangan senjata tajam.
- Kejanggalan Logika Hukum: Muncul pertanyaan terkait klaim bahwa Kapolres dan sopirnya seorang diri menghadapi sepuluh pelaku tawuran, yang dianggap tidak masuk akal secara logika hukum.
- Ketidakjelasan Uji Balistik: LBH Medan mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi mengenai hasil uji balistik dari senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Uji balistik penting untuk mengidentifikasi jenis senjata, amunisi, jarak tembak, dan arah tembak, serta menganalisis kerusakan akibat peluru.
- Ketidakjelasan Evakuasi Korban: Terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab membawa korban ke rumah sakit setelah penembakan. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan korban telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Potensi Pelanggaran Prosedur Tetap Kepolisian: LBH Medan menduga adanya pelanggaran terhadap prosedur tetap kepolisian, khususnya terkait penggunaan senjata api. Tindakan AKBP Oloan dinilai tidak sesuai dengan Protap Nomor 1 Tahun 2010, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan senjata api sebagai upaya terakhir dengan kehati-hatian tinggi dan bertujuan melumpuhkan, bukan mematikan.
- Prinsip Proporsionalitas dan Nessesitas: LBH Medan menekankan bahwa penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan seharusnya didasarkan pada prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebihan.
Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, LBH Medan menduga tindakan Kapolres Belawan mengarah pada ekstra judicial killing, atau pembunuhan di luar proses hukum.
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti catatan masa lalu AKBP Oloan yang diduga terlibat dalam kasus suap pada tahun 2022 dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait kasus pembakaran rumah wartawan saat menjabat sebagai Plh Kapolres Karo.
Meski demikian, LBH Medan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan, yang telah menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.