Pemerintah Arab Saudi Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Visa Haji: Denda Ratusan Juta Rupiah dan Deportasi Menanti

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan memberlakukan sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar aturan visa haji. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berada di Arab Saudi maupun yang masih di Tanah Air, mengenai konsekuensi serius dari pelanggaran ini.

Sanksi yang diberlakukan meliputi denda hingga 100.000 Riyal atau setara dengan Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi. Hukuman ini berlaku tidak hanya bagi jemaah haji ilegal, tetapi juga bagi pihak-pihak yang memfasilitasi atau membantu penyelenggaraan haji tanpa izin resmi (tasreh) dari pemerintah Arab Saudi. Tindakan memfasilitasi ini mencakup penyediaan akomodasi seperti apartemen untuk menampung jemaah ilegal, atau penggunaan kendaraan untuk mengangkut mereka.

Konjen Yusron menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh WNI untuk tidak mencoba-coba melakukan ibadah haji secara ilegal. Risiko yang dihadapi sangat besar, termasuk kehilangan uang, gagal melaksanakan ibadah haji, dideportasi, dan menghadapi denda yang signifikan serta hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan setempat.

Berikut adalah rincian sanksi yang perlu diperhatikan:

  • Denda: Hingga 100.000 Riyal (sekitar Rp 440 juta).
  • Hukuman Penjara: Jangka waktu hukuman akan ditentukan oleh pengadilan.
  • Deportasi: Pelanggar akan dideportasi dari Arab Saudi.

Konjen Yusron juga mengimbau WNI di Tanah Air untuk tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi dan menunggu giliran sesuai dengan kuota haji yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan dan menghadapi masalah hukum di Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal di Jeddah terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko yang terkait dengan pelaksanaan haji secara ilegal. Diharapkan dengan adanya informasi ini, WNI dapat lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan ibadah haji.