Pria Depok Ditangkap Usai Aniaya Pedagang Pisang di Bogor
Kota Bogor digegerkan dengan aksi penganiayaan seorang pedagang pisang keliling oleh seorang pria yang kemudian diketahui berasal dari Depok. Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial ini, kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota bergerak cepat setelah menerima laporan terkait video viral tersebut. Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan pelaku. "Kami mendapatkan aduan masyarakat tentang penganiayaan pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah bertindak dan pelaku sudah kami amankan," ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial Y, seorang pria berusia 63 tahun warga Depok. Saat ini, Y telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 1 Mei, sekitar pukul 08.11 WIB. Korban, seorang pedagang pisang keliling, tengah menjajakan dagangannya di kawasan Bogor Barat ketika insiden tersebut terjadi.
Menurut keterangan Kapolsek Bogor Barat, Komisaris Polisi Ariani, korban saat itu sedang berjalan dari arah Gunung Batu menuju Bubulak. Pelaku kemudian memanggil korban untuk berhenti di depan sebuah toko. "Korban sedang berjalan dari arah Gunung Batu ke arah Bubulak dan pelaku memerintahkan untuk berhenti dan menepi di sebuah toko," jelas Kompol Ariani.
Lebih lanjut, Kompol Ariani mengungkapkan bahwa pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang meletakkan uangnya di keranjang dagangan, sempat menarik kembali uang tersebut sebelum pelaku berhasil mengambilnya. "Namun, sebelum sampai dirampas pelaku, uang diambil kembali (oleh korban)," imbuhnya.
Diduga karena emosi, pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dan kembali ke kendaraannya.
Motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh masalah pribadi yang tengah dihadapi pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sedang mengalami masalah keluarga dengan istrinya dan berkeliling tanpa tujuan yang jelas. "Jadi pelaku itu sedang mencari suasana hati, karena indikasinya ada sedikit permasalahan intern di keluarga dengan istrinya mencari angin. Bertemu dengan korban yang mana itu random dan terjadi suatu kekerasan di luar dugaan, mungkin ada situasi yang tidak tenang dari pelaku tempramen tinggi," terang Kompol Ariani.
Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegas Kompol Ariani.
Kompol Ariani menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penganiayaan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Lokasi: Bogor Barat, Kota Bogor
- Waktu: Kamis, 1 Mei, sekitar pukul 08.11 WIB
- Korban: Pedagang pisang keliling
- Pelaku: Y (63), warga Depok
- Motif: Diduga masalah keluarga
- Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara