UPI Terima Kucuran Dana Hibah Signifikan dari Pemprov Jabar, Mencapai Hampir 80 Miliar Rupiah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyoroti alokasi dana hibah, kali ini tertuju pada sektor pendidikan tinggi. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi salah satu institusi yang menerima kucuran dana hibah pendidikan dengan nilai yang cukup besar pada tahun 2024. Angka yang fantastis, mendekati 80 miliar rupiah, telah direalisasikan dan dialokasikan ke berbagai kampus UPI di wilayah Jawa Barat.

Dana tersebut didistribusikan ke tiga lokasi kampus UPI, yaitu:

  • Kampus utama UPI di Kota Bandung, tepatnya di Jalan Dr. Setiabudhi, menerima alokasi sebesar Rp 48.726.950.000.
  • Kampus UPI Cibiru di Kabupaten Bandung, yang berlokasi di Jalan Pendidikan, mendapatkan dana hibah sebesar Rp 17.800.000.000.
  • Kampus UPI Purwakarta di Kabupaten Purwakarta, yang terletak di Jalan Veteran, menerima alokasi dana sebesar Rp 13.250.000.000.

Total dana hibah yang diterima oleh ketiga kampus UPI mencapai Rp 79.776.950.000, sebuah angka yang signifikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, membenarkan adanya kucuran dana hibah ini. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail mengenai alasan di balik alokasi dana sebesar itu untuk UPI. Beliau menyampaikan bahwa penetapan APBD 2024 sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekda Jabar pada bulan April.

Mengenai rencana audit menyeluruh terhadap dana hibah yang telah disalurkan, Herman Suryatman menyatakan akan melakukan koordinasi dan meminta arahan dari Gubernur Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah.

Sementara itu, pihak UPI melalui Kepala Humas, Suhendra, menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dana hibah ini setelah melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan konfirmasi dari media.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk melakukan audit terhadap penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini diambil karena adanya indikasi penyaluran dana hibah yang tidak tepat sasaran dan ketidakmerataan antar kabupaten/kota. Gubernur menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penyaluran dana hibah di masa mendatang, serta perubahan mekanisme distribusi agar lebih merata. Akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah menjadi fokus utama, dengan pertanggungjawaban yang mencakup aspek fisik dan administratif. Pertanggungjawaban fisik terkait dengan kualitas bangunan yang harus sesuai dengan anggaran yang diberikan, sementara pertanggungjawaban administratif harus memenuhi standar yang baik.

Sebelumnya, sorotan juga tertuju pada Yayasan Al Ruzhan, yang menerima dana hibah bantuan pendidikan dengan nilai yang cukup besar. Dana hibah yang diterima yayasan tersebut mencapai Rp 45,16 miliar selama periode 2020-2024.