Investigasi Dugaan Korupsi Pengelolaan Air di Gili Trawangan dan Meno Intensif Dilakukan Kejati NTB
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang gencar melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Gili Trawangan dan Gili Meno. Fokus utama penyelidikan adalah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif yang mungkin terjadi dalam kerjasama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkat Air Laut (BAL).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa tim penyidik dari bidang Pidana Khusus telah melaksanakan serangkaian tindakan pengumpulan bukti. Salah satu langkah signifikan adalah penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu kantor pusat PT Gerbang NTB Emas dan Kantor Biro Perekonomian Provinsi NTB. Penggeledahan yang dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, tersebut bertujuan untuk menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang diyakini relevan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tujuan utama penggeledahan ini adalah untuk memperoleh dokumen-dokumen tambahan yang akan kami gunakan sebagai bahan penelitian. Kami akan menganalisis dokumen-dokumen tersebut secara mendalam untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan nanti," jelas Enen.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, Kejati NTB telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Mataram, yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2025. Izin ini menjadi dasar hukum bagi tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti yang diperlukan.
Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, sejumlah saksi kunci dan saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memberikan informasi yang komprehensif terkait pengelolaan SPAM di kedua pulau tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kasus ini," ungkap Enen.
Sejauh ini, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT BAL, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), serta saksi ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Selain penggeledahan dan pemeriksaan saksi, Kejaksaan Tinggi NTB juga berencana untuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penyidikan ini. Kerjasama dengan BPKP akan dilakukan untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan SPAM.
"Setelah proses pemeriksaan dokumen selesai, kami akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara. Selanjutnya, kami akan menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," pungkas Enen.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan air bersih di dua destinasi wisata populer, Gili Trawangan dan Gili Meno. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.