Polres Serang Berantas Peredaran Obat Keras, Empat Pengedar Diciduk
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah hukumnya. Operasi penangkapan yang dilakukan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah RD (24), SLP (25), MN (23), dan DH alias Kiwil (29). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Serang maupun Kabupaten Serang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah mereka, terutama di Kecamatan Kopo, Kasemen, dan Pontang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang," tegasnya.
Dalam penggerebekan di rumah para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.359 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan obat, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Tanjung Priok dan Kebon Jeruk, Jakarta. Mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih enam bulan.
Motif para tersangka melakukan peredaran obat keras ini adalah faktor ekonomi. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, Kapolres Serang menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dibenarkan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Kapolres juga menambahkan bahwa peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol dapat memicu berbagai tindak kriminal, seperti premanisme dan tawuran pelajar. Obat-obatan ini dapat meningkatkan agresivitas penggunanya, sehingga mudah terprovokasi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
-
Barang Bukti yang Disita:
- 2.359 butir obat keras (Hexymer dan Tramadol)
- Uang tunai ratusan ribu rupiah
- Telepon seluler
Kepolisian Resor Serang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar dan mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini.