Pejabat Madiun Terancam Bui: Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tukar Guling Lahan Tol
Kasus dugaan korupsi terkait proyek tukar guling lahan untuk jalan tol di Desa Cabean memasuki babak baru. Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjadi arena pembacaan tuntutan yang memberatkan terdakwa. Selain hukuman kurungan, JPU juga menuntut Mashudi untuk membayar denda sebesar Rp 217 juta. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan JPU bahwa Mashudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Inal menjelaskan bahwa Mashudi dijerat dengan Pasal 9 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, Inal menambahkan bahwa jika Mashudi tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tuntutan ini merupakan kulminasi dari proses penyidikan yang panjang. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun telah menahan Mashudi pada bulan Januari lalu. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Mashudi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkab Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, membenarkan penetapan Mashudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tol. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada tahun 2016-2017. Modus yang diduga dilakukan adalah tukar guling lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim sebelumnya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mashudi dengan mempertimbangkan faktor kesehatan. Namun, Mashudi tetap diwajibkan untuk hadir dan kooperatif dalam setiap persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Kronologi Kasus:
- 2016-2017: Proyek pembangunan Tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean.
- Rabu, 22 Januari 2025: Tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Mashudi.
- Selasa, 6 Mei 2025: JPU Kejari Madiun membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Kamis, 8 Mei 2025: Kasi Pidsus Kejari Madiun memberikan keterangan pers terkait tuntutan.
- Pekan Depan: Sidang agenda pembelaan.