Pemerintah Genjot Pembentukan Koperasi Desa: Hampir 10 Ribu Unit Terbentuk Guna Pangkas Rantai Pasok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, mengumumkan perkembangan signifikan dalam program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 9.835 unit koperasi telah didirikan di berbagai desa di seluruh Indonesia, dan jumlah ini terus bertambah seiring berjalannya proses pembentukan.

Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih ini dirancang sebagai solusi strategis untuk memangkas rantai pasok yang selama ini dianggap terlalu panjang dan kompleks. Dengan adanya koperasi di tingkat desa, diharapkan petani dan produsen lokal dapat langsung menyalurkan hasil panen dan produk mereka ke koperasi, sehingga meminimalkan keterlibatan perantara dan spekulan.

Koperasi desa ini akan memiliki peran ganda, tidak hanya sebagai wadah penyaluran hasil pertanian. Lebih dari itu, koperasi juga akan menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan pokok masyarakat desa, termasuk pupuk bersubsidi, tabung gas elpiji, sembako, dan bantuan sosial dari pemerintah. Dengan memusatkan distribusi di koperasi desa, pemerintah berharap dapat menekan biaya logistik dan memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain mendistribusikan berbagai komoditas, Koperasi Desa Merah Putih juga akan menyediakan layanan keuangan, seperti simpan pinjam. Langkah ini diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat desa, sekaligus memerangi praktik rentenir dan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi.

Pemerintah juga berencana untuk memberdayakan kembali koperasi-koperasi desa yang saat ini kondisinya stagnan. Dari sekitar 130 ribu koperasi yang ada, sebagian besar dinilai kurang aktif dan efektif dalam menjalankan fungsinya. Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), masyarakat desa akan diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah akan menghidupkan kembali koperasi yang lama, mendirikan koperasi yang baru, atau menjalin kerjasama antar koperasi.

Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat desa, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah.

Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Berikut adalah peran strategis Koperasi Desa Merah Putih:

  • Memotong rantai pasok yang panjang
  • Menyalurkan sembako dari produsen langsung ke Kopdes
  • Mendistribusikan pupuk, tabung gas, dan bantuan pemerintah
  • Menyediakan layanan simpan pinjam
  • Memerangi praktik rentenir
  • Menghilangkan tengkulak
  • Mendorong kemandirian ekonomi desa