Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liquid Vape Ilegal Berisi Obat Keras di Labuhanbatu Utara

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar upaya penyelundupan ribuan liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya di perairan Labuhanbatu Utara (Labura). Penindakan ini mengungkap jaringan pengedar yang diduga berasal dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa liquid vape tersebut mengandung metomidate dan etomidate, yang termasuk dalam golongan obat keras. Efek samping dari zat ini dapat menyebabkan halusinasi dan perasaan euforia yang berbahaya bagi kesehatan.

"Ini adalah obat keras dengan dampak halusinasi dan euforia. Kandungannya terdiri dari dua jenis, metomidate dan etomidate. Ini tergolong obat keras, obat bius, dengan kemasan 1 ml per unit," ungkap Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Polres Asahan.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menekankan pentingnya mengantisipasi peredaran liquid vape ilegal ini. Pasalnya, peredaran barang haram ini tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga telah menyebar di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar dan distributor liquid vape berbahaya ini.

"Peredarannya sudah masif, tidak hanya di Jakarta. Faktanya, sudah beredar di Sumut, dan ini perlu kita antisipasi," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu bersama dengan 2.000 liquid vape di perairan Labura. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial AN (43), AM (39), dan I (40), ditangkap saat melintas menggunakan kapal pukat tarik di perairan Tanjung Api, Labura. Mereka merupakan warga Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai nelayan.

"Saat kapal dihentikan dan digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+, serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber warna biru bertutup kuning," jelas Kombes Jean.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya kapal mencurigakan yang datang dari Malaysia menuju perairan Indonesia. Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyisiran di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara, yang kemudian berhasil menangkap para pelaku.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka menerima barang haram tersebut dari dua orang pria tak dikenal di perairan Bagan Asahan. Mereka diperintahkan untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di Labura. Ketiga pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar.