Revisi Permendag 8: Angin Segar Bagi Sektor Industri Manufaktur Nasional

Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung sektor industri manufaktur nasional dengan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyambut baik perkembangan ini dan menyatakan optimisme bahwa revisi tersebut akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan industri manufaktur.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa sektor manufaktur memiliki peran krusial sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri manufaktur agar dapat terus berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional. Revisi Permendag 8 ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Lebih lanjut, Agus Gumiwang menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sektor manufaktur bukan berarti proteksionisme, melainkan upaya untuk menjaga stabilitas dan produktivitas tenaga kerja di sektor tersebut. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri manufaktur agar mampu bersaing di pasar global.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa proses revisi Permendag 8 telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada pekan ini. Percepatan revisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons kebutuhan sektor industri dan menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.