BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta JKN: Iuran Tepat Waktu, Akses Kesehatan Lancar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menekankan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, sangat krusial untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

"Pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin setiap bulannya akan memastikan peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penangguhan akses layanan kesehatan, yang tentu akan merugikan peserta.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses. Diantaranya:

  • Bank BUMN
  • Bank BUMD
  • Bank Swasta
  • Jaringan Ritel
  • Outlet Tradisional
  • E-Commerce
  • Dompet Digital

Selain itu, fasilitas autodebit juga menjadi pilihan yang praktis untuk menghindari risiko lupa membayar iuran bulanan. Dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran yang tersedia, peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan preferensi dan kebiasaan mereka.

"Layanan autodebit memungkinkan peserta untuk membayar iuran secara otomatis melalui rekening yang telah didaftarkan, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan," tambah Rizzky.

Dalam semangat memperingati Hari Buruh, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan khusus bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta PPU yang terkena PHK berhak mendapatkan jaminan akses layanan JKN selama enam bulan.

"Kami mengimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melaporkan kondisi tersebut ke BPJS Kesehatan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali," tegas Rizzky. Reaktivasi status kepesertaan ini penting agar peserta tetap terlindungi dan dapat memanfaatkan jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah tanggal PHK.

Setelah masa perlindungan enam bulan berakhir, peserta didorong untuk beralih menjadi peserta PBPU. Proses peralihan ini cukup sederhana, hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik dan nomor rekening tabungan. Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta sendiri, perlu dilampirkan surat kuasa berupa tangkapan layar (screenshot).

Keuntungan lainnya adalah peserta tidak akan dikenakan masa tunggu administrasi selama 14 hari jika membayar iuran pada bulan berjalan (N+1) sejak status kepesertaan dinonaktifkan. Pengajuan peralihan segmen dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165), BPJS Keliling, dan Mal Pelayanan Publik di masing-masing kabupaten/kota.

"Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif dapat kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Inisiatif ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat," pungkas Rizzky.