Perubahan Jadwal Keberangkatan Haji: Imbas Regulasi Syarikah Arab Saudi
Perubahan Mendadak Jadwal Keberangkatan Haji di Lumajang
Keberangkatan 27 calon jemaah haji asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah diberangkatkan lebih awal dari jadwal semula. Para jemaah ini, yang seharusnya berangkat pada 11 Mei 2025 bersama 831 calon haji lainnya, justru diberangkatkan pada Kamis (8/5/2025) dari Pendopo Arya Wiraraja Lumajang. Percepatan ini disebabkan oleh turunnya syarikah haji lebih awal dari perkiraan.
Mengenal Syarikah Haji: Akomodasi dan Layanan di Tanah Suci
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Ahmad Faisol Saifulloh, menjelaskan bahwa syarikah merupakan badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan berbagai layanan penting bagi jemaah haji. Layanan tersebut meliputi akomodasi, transportasi, konsumsi, penempatan di maktab, dan pergerakan selama pelaksanaan ibadah haji.
Syarikah haji mengeluarkan surat khusus yang berisi nama dan alamat jemaah. Surat ini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dibawa selain paspor dan visa. "Syarikah ini adalah akomodasi yang akan melayani jemaah haji yang ada di sana, ini harus ada menempel di jemaah haji selain identitas gelang dan sebagainya, dan syarikah ini muncul berdasarkan nama dan alamat," ujar Faisol.
Turunnya syarikah tidak terjadi secara serentak untuk semua jemaah. Contohnya, 27 calon haji asal Lumajang yang diberangkatkan lebih awal karena telah menerima syarikah. Mereka kemudian bergabung dengan kelompok terbang (kloter) 25 bersama jemaah haji dari Sampang. Sebelumnya, 861 calon haji Lumajang dijadwalkan berangkat dalam kloter 36, 37, dan 38.
Regulasi Baru dan Implikasinya
Faisol mengungkapkan bahwa biasanya syarikah diberikan setelah jemaah tiba di Arab Saudi. Namun, tahun ini, syarikah diberikan sebelum keberangkatan, yang sempat menimbulkan kepanikan di Kemenag Lumajang. Mereka harus segera menghubungi calon jemaah yang sudah menerima syarikah untuk mengatur keberangkatan mendadak.
"Iya betul sempat agak panik, karena memang baru tadi pagi ada pemberitahuan dan langsung kami hubungi, tapi inilah panggilan Allah harus siap kapan saja," jelasnya.
Faisol menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berasal dari Kementerian Agama Republik Indonesia, melainkan merupakan regulasi baru dari Pemerintah Arab Saudi. "Saya sampaikan kepada jemaah haji, bahwasanya ini bukan kami. Ini memang regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, dan mau tidak mau kementerian agama sebagai penyedia ibadah haji harus mengikutinya, karena kami tamu, mereka tuan rumahnya," tegasnya.
Imbauan kepada KBIHU dan Calon Jemaah Haji
Faisol mengimbau seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Lumajang untuk memahami dan mengikuti aturan baru ini. Ia berharap agar KBIHU segera memberangkatkan calon jemaah haji yang telah menerima visa dan syarikah.
"Jadi saya berharap kepada seluruh KBIH se-Lumajang, tolong kalau memang jemaah haji sudah ada visa, sudah ada syarikah, dan itu waktunya diberangkatkan, mohon untuk segera mengikuti aturan regulasi kami," pintanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penolakan untuk berangkat lebih awal dapat berisiko kehilangan kesempatan terbang ke Tanah Suci. "Jadi mekanismenya kalau sudah dapat syarikah ini sudah disediakan pesawat, misal dia tidak mau berangkat dan menunggu rombongannya, kalau tidak dapat pesawat bagaimana, malah repot," jelasnya.
Jaminan Kebersamaan Selama Ibadah Haji
Meski ada perubahan dalam jadwal keberangkatan, Faisol memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji di Makkah dan Madinah akan tetap dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan rombongan dan regu yang telah dibentuk. "Nanti di sana tetap bareng, hanya pemberangkatannya saja sesuai dengan turunnya syarikah haji," pungkasnya.